Minggu, 20 Februari 2011

Kebangkitan dan Pertumbuhan Madrasah di Indonesia

A.    Pendahuluan
Dalam sejarah Islam madrasah telah menjadi fenomena yang menonjol sejak awal abad 11-12 M (abad 5 H), khususnya ketika Wazir Bani Saljuk Nizam al-Mulk mendirikan madrasah Nizhamiyah di Baghdad. Pada abad pertengahan, madrasah dipandang sebagai lembaga pendidikan Islam par excellence, menjadi trend hampir di semua wilayah kekuasaan Islam. Tentu saja, sejalan dengan perkembangan masa yang terus membawakan perubahan-perubahan, eksistensi madrasah di dunia Islam tidak terlepas dari penyesuaian-penyesuaian, dari yang semula bersifat eksklutif menjadi lembaga pendidikan yang lebih terbuka, baik dari sudut kelembagaan, metodologi, kurikulum, maupun pengelolaannya. Tetapi yang dimaksudkan madrasah dalam makalah ini bukanlah lembaga pendidikan tinggi.seperti yang diselenggarakan Madrasah Nizhamiyah.
Terlepas dari kenyataan historis di atas, eksistensi madrasah dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia tergolong fenomena modern yaitu dimulai sekitar awal abad 20. Madrasah di Indonesia bisa dianggap sebagai perkembangan lanjut atau pembaharuan dari lembaga pendidikan pesantren dan surau.
Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang kebangkitan dan petumbuhan madrasah di Indonesia. Mulai dari masa sebelum kemerdekaan RI (penjajahan Belanda dan Jepang) sampai masa sesudah kemerdekaan RI (Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi).

B.     Pengertian Madrasah
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar, kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah, lebih dikhusus lagi sekolah-sekolah agama Islam. [1]
Dengan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa madrasah tersebut adalah penekanannya sebagai suatu lembaga yang mengajarkan ilmu-ilmu keislaman.
Departemen Agama RI merumuskan pengertian Madrasah sebagai berikut:
  1. Menurut peraturan Menteri Agama RI No. 7 tahun 1946 mengandung pengertian tempat pendidikan yang diatur sebagai sekolah dan membuat pendidikan serta ilmu pengetahuan agama Islam menjadi pokok pengajaran.
  2. Menurut keputusan bersama 3 Menteri tahun 1975, menjelaskan pengertian Madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping pelajaran umum.
  3. Menurut undang-undang No. 2 tahun 1989, PP. 28 dan 29 tahun 1990 serta surat keputusan Menteri Pendidikan dan Pengajaran No. 0489/ u/ 1992 dan surat keputusan Menteri Agama No. 373 tahun 1993. Madrasah adalah sebagai bercirikan Islam.
Dari beberapa penjelasan di atas dapat dikemukakan beberapa ciri madrasah:
a.       Lembaga Pendidikan yang mempunyai tata cara yang sama dengan sekolah.
b.      Mata pelajaran agama Islam di madrasah dijadikan mata pelajaran pokok di samping diberikan mata pelajaran umum.
c.       Sekolah yang bercirikan khas agama Islam.
Ditinjau dari tingkatannya, madrasah dibagi kepada: [2]
a.       Tingkat Ibtidaiyah (Tingkat Dasar)
b.      Tingkat Tsanawiyah (Tingkat Menengah)
c.       Tingkat Aliyah (Tingkat Menengah Atas)

C.    Madrasah Pada Masa Sebelum Kemerdekaan RI
1.      Masa Penjajahan Belanda
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda Madrasah memulai proses pertumbuhannya atas dasar semangat pembaharuan dikalangan umat Islam.[3] Latar belakang kelahiran madrasah itu bertumpu pada dua faktor penting. Pertama, pendidikan Islam tradisional dianggap kurang sistematik dan kurang memberikan kemampuan pragmatis yang memadai. Dan kedua, laju perkembangan sekolah-sekolah ala Belanda di kalangan masyarakat cenderung meluas dan membawakan watak sekulerisme sehingga harus diimbangi dengan sistem pendidikan Islam yang memiliki model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana.
            Pertumbuhan madrasah sekaligus menunjukkan adanya pola respon umat Islam yang lebih progresif, tidak semata-mata defensif, terhadap politik pendidikan Hindia Belanda. Dengan berbagai variasi, sesuai dengan basis pendukungnya, madrasah tumbuh di berbagai lokasi dalam jumlah yang dari waktu ke waktu semakin banyak. Kebijakan pemerintah Hindia Belanda sendiri terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum muslimin terpelajar.
Bagi pemerintahan penjajah, pendidikan di Hindia Belanda tidak hanya bersifat pedagogis kultural tetapi juga psikologis politis.[4] Pandangan ini pada satu pihak menimbulkan kesadaran bahwa pendidikan dianggap begitu vital dalam upaya mempengaruhi kebudayaan masyarakat. Melalui pendidikan ala Belanda dapat diciptakan kelas masyarakat terdidik yang berbudaya Barat sehingga akan lebih akomodatif terhadap kepentingan penjajah. Tetapi dipihak lain, pandangan di atas juga mendorong pengawasan yang berlebihan terhadap perkembangan lembaga pendidikan Islam seperti madrasah.
Salah satu kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam mengawasi pendidikan Islam adalah penerbitan Ordonansi Guru. Kebijakan ini mewajibkan para guru-guru agama untuk memiliki surat izin dari pemerintah. Tidak semua orang, meskipun ahli ilmu agama dapat mengajar di lembaga-lembaga pendidikan. Latar belakang Ordonansi Guru ini sepenuhnya bersifat politis untuk menekan sedemikian rupa sehingga pendidikan agama tidak menjadi faktor pemicu perlawanan rakyat terhadap penjajah. Pengalaman penjajah yang direpotkan oleh perlawanan rakyat di Cilegon tahun 1888 merupakam pelajaran serius bagi pemerintah Hindia Belanda untuk menerbitkan Ordonansi Guru itu.[5]
Ordonansi Guru dinilai umat Islam sebagai kebijakan yang tidak sekedar membatasi perkembangan pendidikan Islam saja, tetapi sekaligus menghapus peran penting Islam di Indonesia. Dalam banyak kasus sering terjadi guru-guru agama dipersalahkan ketika menghadapi gerakan Kristenisasi dengan alasan ketertiban dan keamanan.
Dalam perkembangannya Ordonansi Guru itu sendiri mengalami perubahan dari keharusan guru agama mendapatkan surat ijin menjadi keharusan guru agama itu cukup melapor dan memberitahu saja.[6] Ordonansi Guru yang diperbaharui ini diberlakukan secara lebih luas di berbagai wilayah, baik diluar Jawa maupun luar Jawa. Namun demikian, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya, Ordonasi Guru inipun sering disalahgunakan oleh pemerintah lokal untuk menghambat gerakan umat Islam. Peristiwa yang dialami oleh kalangan Muhammadiyah pada tahun 1926 di Sekayu Palembang membuktikan adanya maksud negatif di balik Ordonansi Guru tersebut. Pada waktu itu, Pengurus Pusat akan meresmikan Sekolah Muhammadiyah setempat tetapi tiba-tiba dilarang padahal sebelumnya sudah diberitahukan rencana kegiatan itu kepada Residen Palembang.
Selain Ordonansi Guru pemerintah Hindia Belanda juga memberlakukan Ordonansi Sekolah Liar. Ketentuan ini mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dari pemerintah. Laporan-laporan mengenai kurikulum dan keadaam sekolahpun harus diberikan secara berkala. Ketidaklengkapan laporan sering dijadikan alasan untuk menutup kegiatan pendidikan dikalangan masyarakat tertentu. Karena kebiasaan lembaga pendidikan Islam yang masih belum tertata, Ordonansi itu dengan sendirinya menjadi faktor penghambat. Reaksi negatif terhadap Ordonansi Sekolah Liar ini juga datang dari para penyelenggera pendidikan diluar gerakan Islam.
Reaksi umat Islam terhadap kebijakan pemerintah Hindia Belanda itu dapat dikelompokkan dalam dua corak: (1) defensif dan (2) progresif. Corak defensif ditunjukkan dengan menghindari sejauh mungkin pengaruh politik Hindia Belanda itu terhadap sistem pendidikan Islam. Sikap ini terlihat dalam sistem pendidikan tradisional pesantren yang sepenuhnya ,mengambil jarak dengan pemerintah penjajah. Di samping mengambil lokasi di daerah-daerah terpencil, pesantren juga mengembangkan kurikilum tersendiri yang hampir seluruhnya berorientasi pada pembinaan mental keagamaan. Pesantren dalam hal ini memposisikan diri sebagai lembaga pendidikan yang menjadi benteng pertahanan umat atas penetrasi penjajah, khususnya dalam bidang pendidikan. Dengan posisi defensif ini, pesantren pada kenyataannya memang bebas dari campur tangan pemerintah Hindia Belanda, meskipun dengan resiko harus terasing dari perkembangan masyarakat modern.
Corak responsi umat Islam juga bersifat progresif, yang memandang bahwa tekanan pemerintah Hindia Belanda itu merupakan kebijaksanaan diskriminatif. Usaha umat Islam dalam bidang pendidikan dengan demikian adalah bagaimana mencapai kesetaraan dan kesejajaran, baik dari sudut kelembagaan maupun kurikulum. Ketergantungan pada tekanan penjajah justru akam melemahkan posisi umat Islam sendiri. Begitupun sebaliknya, membiarkan sikap defensif terus menerus, akan semakin memberi ruang yang lapang bagi gerakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda. Untuk mengatasi masalah ini diperlukan upaya mengembangkan lembega-lembaga pendidikan secara mandiri yang produknya sama dengan sekolah ala Belanda, tetapi tidak tercerabut dari akar keagamaannya. Wujud konkrit dari upaya ini adalah tumbuh dan berkembangnya sekolah Islam atau madrasah diberbagai wilayah, baik di Jawa maupun di luar Jawa.
            Terlepas dari kedua responsi diatas, umat Islam pada umumnya menolak segala bentuk ordonansi yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Umat Islam menyatakan keberatan terhadap ordonansi sehingga mereka membuat reaksi yang cukup keras. Di Minangkabau sebuah pertemuan khusus umat Islam dilaksanakan untuk membahas masalah ini dan berakhir dengan keputusan untuk menentangnya.
Di bawah pengawasan dan ordonansi yang ketat oleh pemerintah Hindia Belanda, madrasah mulai tumbuh. Terdapat beberapa madrasah yang memperoleh pengakuan pemerintah meskipun masih merupakan pengakuan yang setengah-setengah. Tetapi pada umumnya madrasah-madrasah itu berdiri semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi dari pemerintah. Kebutuhan sebagian rakyat untuk mengenyam pendidikan akhirmya terpenuhi melalui madrasah, sementera pemerintah melakukan pembatasan-pembatasan dalam sekolah-sekolah yang didirikannya sebagai wujud dari kebijaksanaan diskriminatifnya.

2.      Masa Penjajahan Jepang
Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih berlanjut pada masa penjajahan Jepang, meskipun terdapat beberaaa modifikasi. Walaupun diakui lebih memberikan kebebasan dari penjajahan Belanda, tetapi kebijakan dasar pemeintaahan penjajah Jepang berorientasi pada penguatan kekuasaannya di Indonesia. Pemerintahan Jepang memegang kendali yang sangat ketatdalam program-program pendidikan di Indonesia, walaupun dalam kenyataannya menghadapi kendala kurangnya tenaga pengajar yang memenuhi kriteria. Untuk memutus hubungan dengan pemerintahan Belanda, Jepang menghapuskan sekolah-sekolah berbahasa Belanda. Bahasa Indonesia bahkan digunakan secara luas di lingkungan pendidikan. Kurikulum dan pendidikan pun dirubah.
Untuk memperoleh dukungan dari umat Islam, pemerintahan Jepang mengeluarkan kebijakan yang mengeluarkan bantuan dana bagi sekolah dan madrasah. Berbeda dengan pemerintahan Belanda, Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa pemerintahan sebelumnya. Hal ini dilakukan karena kenyataan bahwa pengawasan pemerintahan Jepang sendiri tidak mampu menjangkau pesantren dan madrasahyang sebagian besar berlokasi di daerah-daerah terpencil. Namun demikian pemerintahan Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendudukan Jepang di Indonesia.
Untuk mengamankan kepentingannya, pemerintahan Jepang lebih banyak mengangkat kalangan priyayi dalam jabatan-jabatan di Kantor Urusan Agama pejabat-pejabat seperti itu tentu saja lebih dapat  bekerjasama dengan pemerintahan Jepang karena mereka tidak memiliki perhatian yang serius terhadap pentingnya gerakan pendidikan Islam di Indonesia. Kantor ini bertugas antara lain mengorganisasikan pertemuan dan pembinaan guru-guru agama. Meskipun dengan alas an pembinaan kecakapan, tetapi usaha itu pada dasarnya bertujuan agar pelaksanaan pendidikan Islam baik di madrasah maupun pesantren tetap dalam kontrol pemerintah.
Respon umat Islam terhadap kebijakan pemerintahan Jepang nampaknya lebih progresif. Menghadapi politik pendidikan Jepang, kalangan ulama di Minangkabau  bersepakat mendirikan Majelis Islam Tinggi Minangkabau. Dipimpin oleh M.Jamil Jambek dan Mahmud Yunus, Majelis ini berusaha mengkoordinasikan pendidikan agama, baik di madrasah maupun di sekolah. Dalam hal kurikulum, majelis ini membuat rancangan yang menjamin standart mutu pendidkan agama. Pemerintahn Jepang memberikan pertimbangan yang cukup serius terhadap setiap rancangan dan usulan dari Majelis Islam Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan.[7]
Pada masa penjajahan Jepang, pengembangan Madrasah Awaliyah digalakkan secara luas. Majelis Islam Tinggi menjadi penggagas dan sekaligus penggerak utama untuk berdirinya madrasah – madrasah awaliyahyang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program pendidikan pada madrasah-madrasah awaliyah itu lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan dan diselenggarakan pada sore hari. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan anak-anak yang pada umumnya mengikuti sekolah-sekolah rakyat pada pagi hari. Perkembangan madrasah-madrsah itu turut mewarnai pola pengorganisasian pendidikan agama yang lebih sistematis.

D.    Madrasah Pada Masa Sesudah Kemerdekaan RI
Bangsa Indonesia merdeka setelah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ialah terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan. Bangsa yang sudah merdeka dapat leluasa mengatur laju bangsa dan pemerintahan untuk mencapai tujuannya.
Kemerdekaan tidak sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kemerdekaan politik sesudah masa penjajahan oleh pemerintah Jepang dan Belanda itu lebih mudah dicapai dibandingkan dengan rekonstruksi kultural masyarakat dan renovasi Mengamati perjalanan sejarah pendidikan Islam pada masa penjajahan Belanda dan Jepang sungguh menarik dan memiliki proses yang amat panjang. Belanda yang menduduki Indonesia selama 3 ½ abad dan Jepang selama 3 1/ 2 tahun meninggalkan kesengsaraan, mental dan kondisi psikologis yang lemah. Dengan misi gold, glory dan gospel mereka mempengaruhi pemikiran dan iedeologi dengan doktrin-doktrin Barat. Akan tetapi kita sepatutnya bangga dengan perjuangan para tokoh Muslim pada masa itu yang berupaya sekuat tenaga untuk mengajarkan Islam dengan cara mendirikan lembaga pendidikan Islam seperti madrasah. Setelah itu masuklah babak baru yaitu masa orde lama dan orde baru serta masa reformasi.
1.      Masa Orde Lama
Pada era Orde Lama, pengaturan dua sistem pendidikan diupayakan untuk dihapus. Paling tidak ada tiga usaha yang dilakukan. Pertama, memasukkan pendidikan Islam ke dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah negeri maupun swasta melalui pelajaran agama. Kedua, memasukkan ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum pendidikan di madrasah. Ketiga, mendirikan sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) untuk memproduksi guru agama bagi sekolah umum maupun madrasah.
Tidak heran kalau perkembangan madrasah berlangsung sangat cepat. Pada pertengahan tahun 1960-an, terdapat 13.057 Madrasah Ibtidaiyah (MI), pendidikan setingkat sekolah dasar (SD) pada sistem pendidikan umum. Paling tidak terdapat 1.927.777 siswa yang mendaftarkan diri di MI.
Pada pendidikan tingkat lanjutan pertama atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) terdapat 776 madrasah dengan 87.932 siswa. Sedangkan di tingkat berikutnya atau Madrasah Aliyah (MA) terdapat 16 madrasah dengan 1.881 siswa. Jumlah peserta pendidikan ini merupakan angka yang luar biasa bagi sejarah pendidikan di Indonesia.
Di tahun 1966, pemerintah mengizinkan madrasah swasta berubah statusnya menjadi madrasah negeri. Alhasil, ada 123 MI, 182 MTs, dan 42 MA yang menjadi madrasah negeri. Konsekuensi, manajemen madrasah secara total bergeser dari masyarakat ke pemerintah. Meskipun demikian, sekitar 90 persen madrasah masih dikelola masyarakat setempat dengan bentuk yayasan.

2.      Masa Orde Baru
Pada awal pemerintahan Orde Baru, pendekatan legal formal yang dijalankannya tidak memberikan dukungan pada madrasah. Tahun 1972 Presiden Suharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1972 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 1974 yang mengatur madrasah di bawah pengelolaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)-sebelumnya, dikelola Menteri Agama.
Reaksi yang muncul di kalangan muslim sangat keras. Kebijakan itu dinilai sebagai usaha sekulerisme dan menghilangkan madrasah dari sistem pendidikan di Indonesia. Untuk menenangkan reaksi tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan keputusan bersama antara Mendikbud, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Isinya, mengembalikan status pengelolaan madrasah di bawah Menteri Agama, tetapi harus memasukkan kurikulum umum yang sudah ditentukan pemerintah.
Kalau kita perhatikan, kurikulum yang diterapkan ini bersifat sentralistik. Akibatnya, segenap variabilitas yang lahir dari budaya lokal diabaikan. Otoritas pendidikan juga meng-abaikan berbagai persepsi serta preferensi yang hidup di luar dirinya. Tidak heran kalau peran masyarakat sebagai bagian dari komunitas pendidikan makin lama semakin menghilang.
Secara legal, madrasah sudah terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perkembangan madrasah kemudian berlangsung cepat. Di tingkat MI, siswanya mencapai 11 persen dari total siswa tingkat dasar. Di tahun 1999, terdapat 21.454 MI dan sekitar 93,2 persennya diselenggarakan oleh pihak swasta. Di MTs pendaftarnya mencapai 18,35 persen dari total siswa tingkat lanjutan pertama. Tahun 1999 terdapat 9.860 madrasah dan sekitar 88,1 persennya merupakan madrasah milik swasta.
Jadi, pada tingkat pendidikan dasar sistem pendidikan madrasah didominasi oleh swasta. Padahal, jumlah SD swasta yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) hanya enam persen. Sementara di tingkat lanjutan pertama, sekolah swasta hanya 46 persen. Angka ini menjadi bukti bahwa peran masyarakat di madrasah sebenarnya masih sangat besar. Namun, masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengelola dengan caranya sendiri, karena hampir semua hal yang berkaitan dengan pendidikan sudah ditentukan oleh pemegang otoritas pendidikan.
Harus diakui bahwa jika pemerintah ingin menyukseskan wajib belajar sembilan tahun, maka peran madrasah swasta tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Saat ini, 15 persen lembaga penyelenggara pendidikan dengan kurikulum umum adalah madrasah dan sekitar 91,1 persennya dikelola swasta.

3.      Masa Reformasi
Pada masa reformasi, UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Namun, pemerintah masih enggan memberikan bantuan, apalagi pernah beredar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf, tanggal 21 September 2005 No. 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal (termasuk terhadap madrasah).
Reformasi kemudian melahirkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada PP ini terdapat Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Anehnya, PP ini pun masih dianggap angin lalu. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perimbangan dana kepada madrasah. Dana 20% pendidikan di APBD masih menjadikan madrasah sebagai sisipan.
Setelah reformasi digulirkan pada 1998, spektrum reformasi politik memancar ke mana-mana, termasuk ke wilayah pendidikan keagamaan. Madrasah harus mulai memikirkan posisinya di dunia pendidikan, nilai kehadirannya dan menyadari hak-haknya yang selama Orde Baru dimarjinalkan secara tidak adil- untuk mulai bangkit.
Kini saatnya era baru madrasah, yang ditandai dengan pembenahan internal di tahun-tahun mendatang. Kurikulum yang digunakan pun sama, tetap bercirikan madrasah, namun telah diperkaya dengan penggunaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006.

E.     Kebijakan Pemerintah Tentang Pendidikan dan Problematika yang Ditimbulkannya
Madrasah dalam khazanah kehidupan manusia Indonesia merupakan fenomena budaya yang berusia satu abad lebih, bahkan bukan salah satu wujud entitas budaya Indonesia yang dengan sendirinya menjalani proses sosialisasi yang relatif intensif. Indikasinya adalah kenyataan bahwa wujud entitas budaya ini telah diakui dan diterima kehadirannya. Secara berangsur-angsur ia telah memasuki arus utama pembangunan bangsa menjelang abad-20.[8]
Melihat kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum pelajaran umum. Peran dan kontribusi madrasah yang begitu besar itu pada gilirannya sejak awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri.
Sungguhpun pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan lama dan mempunyai sejarah yang panjang, namun dirasakan pendidikan Islam masih tersisih dari Sistem Pendidikan Nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1946 dan peraturan Menteri Agama No.7 tahun 1950, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ( Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri dalam Negeri) tahun 1975, tentang penyetaraan pendidikan madrasah serta peningkatan mutu madrasah, yang berusaha mengembalikan mainstream pendidikan nasional. [9]
SKB Tiga Menteri merinci bagian-bagian yang menunjukkan kesetaraan madrasah dengan sekolah. Dalam Bab I pasal I, ayat (2) misalnya dinyatakan:
Madrasah itu mempunyai tiga tingkatan:
a.       Madrasah Ibtidaiyah, setingkat dengan Sekolah Dasar.
b.      Madrasah Tsanawiyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama.
c.       Madrasah Aliyah, setingkat dengan Sekolah Menengah Atas.
Mengenai pengelolaan dan pembinaan dinyatakan dalam Bab IV pasal 4 sebagai berikut:
a.       Pengelolaan Madrasah dilakukan oleh Menteri Agama.
b.      Pembinaan mata pelajaran agama pada madrasah dilakukan oleh Menteri Agama.
c.       Pembinaan dan pengawasan mutu pelajaran umum dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini membawa pengaruh yang sangat besar bagi madrasah, karena pertama, ijazah dapat mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum yang sederajat, kedua, lulusan sekolah madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih tinggi, ketiga, siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat. [10]
Dengan terbitnya SKB tiga Menteri itu madrasah memperoleh definisi yang semakin jelas sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah sekalipun pengelolaannya tetap berada di bawah Departemen Agama. Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam kini ditempatkan sebagai pendidikan sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Munculnya SKB tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri dalam Negeri) menandakan bahwa eksistensi madrasah sudah cukup kuat beriringan dengan sekolah umum. Di samping itu, munculnya SKB tiga menteri tersebut juga dinilai sebagai langkah positif bagi peningkatan mutu madrasah baik dari status, nilai ijazah maupun kurikulumnya Di dalam salah satu diktum pertimbangkan SKB tersebut disebutkan perlunya diambil langkah-langkah untuk meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah agar lulusan dari madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Ditinjau dari pelaksanaan, SKB Tiga Menteri memiliki beberapa problema antara lain: [11]
a.       Tenaga pengajar.
Salah satu problema yang dihadapi oleh madrasah SKB Tiga Menteri adalah masih kekurangan guru baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Kekurangan guru ini terasa sekali pada mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, dan mata pelajaran umum lainnya. Usaha mengatasi kekurangan ini telah diusahakan dengan jalan membuka jurusan Tadris pada Fakultas Tarbiyah di sebahagian IAIN
b.      Sarana dan fasilitas.
Karena Madrsah mempunyai jurusan, maka diperlukanlah labolatorium, serta sarana dan fasilitas lain yang memadai untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, untuk itu diperlukan dana yang memadai pula. Tetapi kebanyakan madrasah mempunyai dana yang terbatas, sehingga dengan demikian sarana yang dimiliki masih terbatas pula.
c.       Waktu/ jam pelajaran
Madrasah SKB Tiga Menteri ini tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama saja, tetapi juga ilmu-ilmu umum bahkan pada tingkat Aliyah dibuka program studi ilmu-ilmu fisika, biologi, ilmu-ilmu sosial dan pengetahuan budaya. Berdasarkan uraian tersebut, maka otomatis dibutuhkan waktu belajar yang semestinya lebih banyak dari sekolah umum.
d.      Dana
Madrasah-madrasah baik swasta maupun negeri di Indonesia pada umumnya masih kekurangan dana. Untuk menanggulangi kekurangan dana ini dapat diupayakan antara lain membentuk kerjasama antara orang tua, guru dan pemerintah yang lebih terprogram.
e.       Organisasi
Sebaiknya untuk meningkatkan mutu madrasah dibentuk badan kerjasama antara Departemen Agama dengan Departemen Pendidikan Nasional. Dari Departemen Pendidikan nasional Nasional dihaarapkan banyak bantuan dalam bidang tenaga pengajar dan lain sebagainya.
Lalu pada perkembangan selanjutnya, akhir dekade 1980-an dunia pendidikan Islam memasuki era integrasi dengan lahirnya UU No. 2/1989 tentang sistem Pendidikan Nasional, Madrasah memposisikan diri sebagai lembaga yang memadukan ilmu-ilmu diniyah dengan ilmu-ilmu sosial/humaniora dan ilmu-ilmu kealaman. Eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam semakin mendapatkan tempatnya. Tetapi ini yang menjadi problema ketika format madrasah dari waktu ke waktu  semakin jelas sosoknya, sementara isi dan visi keislaman terus mengalami perubahan.
Berikut ini adalah contoh kurikulum yang diajarkan di madrasah Ibtidaiyah yang merupakan perpaduan antara ilmu umum dan ilmu agama:
3.      Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
4.      Pendidikan Agama Islam:
a.       Qur’an Hadits
b.      Aqidah akhlak
c.       Fiqh
d.      Sejarah kebudayaan Islam
e.       Bahasa Arab
5.      Bahasa Indonesia
6.      Matematika
7.      Ilmu Pengetahuan Alam
8.      Ilmu Pengetahuan Sosial
9.      Kerajinan Tangan dan Kesenian
10.  Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
11.  Bahasa Inggris
12.  Muatan Lokal.
            Dari sudut pandang pengalokasian waktu kurikulum tersebut perbandingan nya adalah 30% tuk mata pelajaran agama dan 70% untuk mata pelajaran umum. Sebenarnya sangat tidak memuaskan untuk para siswa yang menginginkan belajar agama di madrasah, karena alokasi waktu yang sedikit dibandingkan mata pelajaran umum. Tapi memang begitulah adanya madrasah, yang kalau bisa dikatakan setengah-setengah dalam menyajikan kurikulum. Tidak untuk menjadi ilmuan juga tidak untuk menjadi agamawan. Jika ingin menjadi ilmuan sekolah umum tempatnya, dan jika ingin menjadi agamawan, pesantren lah tempatnya. Madrasah merupakan perpaduan antara sekolah umum dan pesantren.
Memang diakui secara jujur bahwa hasil perpaduan utuh tersebut belum dapat diraih oleh madrasah, disebabkan adanya problem intern dan ekstern. Problem yang bersifat intern meliputi tenaga pengajar, sarana, waktu, dana dan organisasi pengelola. Sedangkan problem ekstern adalah hubungan madrasah dengan lembaga-lembaga di luar Departemen Agama.
Meskipun pemerintah melalui Departemen Agama sudah banyak melakukan perubahan dan perumusan kebijakan di sana-sini untuk memajukan madrasah, namun itu belum terlalu berhasil jika dibandingkan dengan sekolah umum yang dikelola oleh Departemen Pendidikan.                                                                                                                            
              Realitasnya, masyarakat hingga periode 90-an masih mempunyai sense of interest yang tinggi untuk masuk ke sekolah-sekolah umum yang dinilainya mempunyai prestise yang lebih baik daripada madrasah. Lebih dari itu, dengan masuk ke sekolah-sekolah umum, masa depan siswa akan lebih terjamin ketimbang masuk ke madrasah. Hal itu bisa jadi disebabkan oleh image yang menggambarkan lulusan-lulusan madrasah tidak mampu bersaing dengan lulusan-lulusan dari sekolah-sekolah umum. Lulusan madrasah hanya mampu menjadi seorang guru agama atau ustdaz, begitu juga sebaliknya. 
Sebagai upaya inovasi dalam Sistem Pendidikan Islam, madrasah tidak lepas dari berbagai problema yang dihadapi. Problema-problema tersebut antara lain:
  1. Madrasah telah kehilangan akar sejarahnya, artinya keberadaan madrasah bukan merupakan kelanjutan pesantren, meskipun diakui bahwa pesantren merupakan bentuk lembaga pendidikan Islam pertama di Indonesia.
  2. Terdapat dualisme pemaknaan terhadap madrasah. Di satu sisi, madrasah diidentikkan dengan sekolah karena memiliki muatan secara kurikulum yang relatif sama dengan sekolah umum. Di sisi lain, madrasah dianggap sebagai pesantren dengan sistem klasikal yang kemudian dikenal dengan madrasah diniyah.
Dengan demikian, sebagai sub sistem pendidikan nasional, madrasah belum memiliki jati diri yang dapat dibedakan dari lembaga pendidikan lainnya. Diakui bahwa model pendidikan madrasah di dalam perundang-undangan negara, memunculkan dualisme sistem Pendidikan di Indonesia. Dualisme pendidikan di Indonesia telah menjadi dilema yang belum dapat diselesaikan hingga sekarang. Dualisme ini tidak hanya berkenaan dengan sistem pengajarannya tetapi juga menjurus pada keilmuannya. Pola pikir yang sempit cenderung membuka gap antara ilmu-ilmu agama Islam dan ilmu-ilmu umum. Seakan-akan muncul ilmu Islam dan ilmu bukan Islam (kafir). Padahal dikhotomi keilmuan ini justru menjadi garapan bagi para pakar pendidikan Islam untuk berusaha menyatukan keduanya.
Dualisme pendidikan Islam juga muncul dalam bidang manajerialnya, khususnya di lembaga swasta. Lembaga swasta umumnya memiliki dua top manager yaitu kepala madrasah dan ketua yayasan (atau pengurus). Meskipun telah ada garis kewenangan yang memisahkan kedua top manager tersebut, yakni kepala madrasah memegang kendali akademik sedangkan ketua yayasan (pengurus) membidangi penyediaan sarana dan prasarana, sering di dalam praktik terjadi overlapping. Praktek manajemen di madrasah sering menunjukkan model manajemen tradisional, yakni model manajemen paternalistik atau feodalistik. Dominasi senioritas semacam ini terkadang mengganggu perkembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Munculnya kreativitas inovatif dari kalangan muda terkadang dipahami sebagai sikap yang tidak menghargai senior. Kondisi yang demikian ini mengarah pada ujung ekstrem negatif, hingga muncul kesan bahwa meluruskan langkah atau mengoreksi kekeliruan langkah senior dianggap tabiat su’ul adab.
Kesenjangan antara madrasah swasta dan madrasah negeri pun tampaknya juga menjadi masalah yang belum tuntas diselesaikan. Gap tersebut meliputi beberapa hal seperti pandangan guru, sarana dan prasarana, kualitas input siswa dan sebagainya yang kesemuanya itu berpengaruh baik langsung maupun tidak langsung kepada mutu pendidikan. Yang demikian ini karena munculnya SKB tiga menteri tersebut belum diimbangi penyediaan guru, buku-buku dan peralatan lain dari departemen terkait

F.     Madrasah Merespon Tantangan Globalisasi
Sebelum mengalami perkembangan seperti sekarang ini, madrasah hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun sejak mulai mengadopsi sistem pendidikan moderen yang berasal dari Barat sambil tetap mempertahankan yang sudah ada dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung iklim pembelajaran siswa dan pengajaran siswa, madrasah (atau sekolah Islam) sekarang sudah sangat diminati oleh kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Apalagi madrasah sekarang ini sudah banyak yang menjalankan apa yang disebut sebagai English Daily. Semua guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar harus berbicara dalam bahasa Inggris, seperti Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, MTs Negeri 12 Jakarta, MTs N 1 Jakarta.
Kemampuan bahasa asing yang bagus di era globalisasi seperti sekarang ini mutlak diperlukan. Oleh karena itu, di beberapa madrasah dan sekolah Islam itu kemudian tidak hanya memberikan pengetahuan bahasa Inggris saja. Lebih dari itu, pengetahuan bahasa asing lainnya juga absolut diajarkan oleh madrasah seperti bahasa Arab misalnya. Atau bahasa Jepang, Mandarin dan lainnya pada tingkat Madrasah Aliyah, contohnya Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, MA Nurul Jadid Paiton, dll.
Di samping itu, dalam menghadapi era globalisasi, madrasah sebagai institusi pendidikan Islam tidak lantas cukup merasa puas atas keberhasilan yang telah dicapainya dengan memberikan pengetahuan bahasa asing kepada para siswanya dan desain kurikulum pendidikan yang kompatibel dan memang dibutuhkan oleh madrasah.
Akan tetapi, justru madrasah harus terus berpikir ulang secara berkelanjutan yang mengarah kepada progresivitas madrasah dan para siswanya. Oleh karena itu, dalam pendidikan madrasah memang sangat diperlukan pendidikan keterampilan. Pendidikan keterampilan ini bisa berbentuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan intra kurikuler yang berupa pelatihan atau kursus komputer, tari, menulis, musik, teknik, montir, lukis, jurnalistik atau mungkin juga kegiatan olahraga seperti sepak bola, basket, bulu tangkis, catur dan lain sebagainya. Dari pendidikan keterampilan nantinya diharapkan akan berguna ketika para siswa lulus dari madrasah. Karena jika sudah dibekali dengan pendidikan keterampilan, ketika ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat yang lebih tinggi seperti universitas misalnya, maka siswa dengan bekal keterampilan yang sudah pernah didapatnya ketika di madrasah tidak akan kesulitan lagi dalam upaya mencari pekerjaan.
Jadi, sangat penting bagi madrasah untuk mengembangkan pendidikan keterampilan tersebut. Sebab, dengan begitu siswa akan langsung dapat mengamalkan ilmunya setelah lulus dari madrasah atau sekolah Islam. Namun  semua itu tentunya harus dilakukan secara profesional.
Dengan adanya pendidikan keterampilan di sekolah-sekolah Islam atau madrasah, lulusan madrasah diharapkan mampu merespon tantangan dunia global yang semakin kompetitif. Dan nama serta citra madrasah juga tetap akan terjaga. Karena ternyata alumni-alumni madrasah mempunyai kompetensi yang tidak kalah kualitasnya dengan alumni sekolah-sekolah umum.

G.    TANGGUNG JAWAB MADRASAH
“Hampir 20% dari 6 juta anak usia sekolah di negeri ini berada dalam (mengikuti) proses pendidikan di Madrasah. Angka 20% tersebut adalah angka yang besar. Jika tidak dikelola dengan baik oleh madrasah maka mereka hanya akan menjadi beban bangsa yang tidak jelas nasibnya karena tidak memiliki kompetensi yang relevan dengan zamannya. Mereka hanya dihitung tetapi tidak tidak diperhitungkan. Oleh karena itu madrasah diharapkan dapat ditata, dikembangkan secara professional (jangan asal jalan). Harapan ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dengan eksistensi madrasah, tidak hanya kepala madrasah atau guru-guru tetapi termasuk para pejabat Departemen
Departemen Agama dari Pusat hingga Kandepag Kota/Kabupaten. Langkah-langkah yang perlu segera direalisasikan oleh madrasah dalam kaitannya dengan peningkatan mutu madrsah yang dibuktikan dengan out put yang berkualitas adalah sebagai berikut:
1. Akuntabilitas Proses
Untuk meningkatkan mutu madrasah, maka upaya yang paling efektif dengan cara peningkatan akuntabilitas proses pendidikannya. Akuntabilitas proses diharapkan benar-benar mampu menjamin madrasah yang dapat menjaga dan meningkatkan mutunya secara progresif dan terus menerus. Mutu disini tidak hanya menyangkut masalah isi saja, melainkan juga kesesuaian metodologi pembelajaran.
2. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan aspek penting lainya untuk menentukan kualitas pendidikan. Selama ini di madrasah belum sepenuhnya menempatkan para professional secara memadai untuk menunjang kegiatannya. Dengan kata lain bahwa para personil madrasah yang professional merupakan tumpuan keberhasilan suatu system yang berkualitas.
3. Meningkatkan Anggaran Biaya
Berkenaan dengan pembiayaan madrasah, maka perlu upaya sistimatis dan terprogram untuk memperjuangkan anggaran pendidikan lebih besar dari keadaan sekarang, sehingga pos-pos pengeluaran untuk kepentingan peningkatan mutu madrasah dapat terpenuhi secara baik, seperti pengadaan sarana dan prasarana madrasah yang sampai saat ini masih belum memenuhi harapan. Pemerataan dan keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan diharapkan mampu mendorong pemerataan dalam mutu dan efisiensi pendidikan.
Selain dana-dana pemerintah, madrasah sudah harus memikirkan untuk memiliki sumber dana mandiri permanent. Artinya, madrasah sudah harus memiliki unit-unit usaha yang dikelola dari dan untuk masyarakat madrasah itu sendiri. Omset bulanan dari unit-unit usaha ini tidak mustahil bisa melebihi jumlah bantuan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, seperti halnya yang telah dilakukan oleh Madrasah Tsanawiyah (MTs) Pembina Jakarta, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Malang atau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Malang dan masih banyak lagi sekolah atau madrasah yang mampu survive dengan sumber dana mandiri dan permanent dalam arti tidak sepenuhnya menggantung harapan pada bantuan pemerintah.
4.      Meningkatkan Peran serta Masyarakat.
Menyadari akan pentingnya peran serta masyarakat dalm peningkatan mutu madrasah, maka peranserta masyarakat haruslah dimaknai secara luas, yang tidak hanya memberikan kontribusi secara finansial yang sebanyak-banyaknya bagi kepentingan madrasah seperti yang dilakukan Komite Madrasah atau BP3 selama ini, namun juga sama pentingnya yaitu keterlibatan masyarakat dalam memerankan dirinya sebagai pengendali kualitas madrasah.
5.      Evaluasi Diri
Istilah evaluasi diri saat ini dipakai pada perguruan tinggi untuk mengukur kemajuan dan apa yang telah dicapai dan aspek-aspek lainnya yang perlu diperbaiki. Evaluasi diri ini merupakan keadaan dimana kita dapat melihat tingkat keberhasilan proses pendidikan yang berlangsung di madrasah serta kelemahannya sehingga dapat segera diperbaiki.

H. Kesimpulan
Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang artinya tempat belajar, kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah, lebih dikhusus lagi sekolah-sekolah agama Islam. kebangkitan dan petumbuhan madrasah di Indonesia, Mulai dari masa sebelum kemerdekaan RI (penjajahan Belanda dan Jepang) sampai masa sesudah kemerdekaan RI (Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi).
Latar belakang kelahiran madrasah itu bertumpu pada dua faktor penting. Pertama, pendidikan Islam tradisional dianggap kurang sistematik dan kurang memberikan kemampuan pragmatis yang memadai. Dan kedua, laju perkembangan sekolah-sekolah ala Belanda di kalangan masyarakat cenderung meluas dan membawakan watak sekulerisme sehingga harus diimbangi dengan sistem pendidikan Islam yang memiliki model dan organisasi yang lebih teratur dan terencana.
Sungguhpun pendidikan Islam di Indonesia telah berjalan lama dan mempunyai sejarah yang panjang, namun dirasakan pendidikan Islam masih tersisih dari Sistem Pendidikan Nasional. Keadaan ini berlangsung sampai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1946 dan peraturan Menteri Agama No.7 tahun 1950, serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ( Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri dalam Negeri) tahun 1975, tentang penyetaraan pendidikan madrasah serta peningkatan mutu madrasah, yang berusaha mengembalikan mainstream pendidikan nasional.
Melihat kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum pelajaran umum

















[1] Haidar Putra Daulay, Historisitas dan Eksistensi Pesantren Sekolah dan Madrasah, (Yogyakata: Tiara Wacana, 2001), h. 59.
[2] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007), h. 94.
[3] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 114.
[4] S. Nasution, Sejarah Pendidikan Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), h. 5.
[5] Nurhayati Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pascakemerdekaan, (Jakarta: Rajawali Press, 2008), h. 11
[6] Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam Indonesia, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2000), h. 57
[7] Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta: Mutiara, 1995), h.130.
[8]Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modrenitas, (Bandung: Mizan, 1998), h. 18-19.
[9]H.A.R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), h.147.
[10]Abdurrahman Saleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan Visi, Misi, dan Aksi, (Jakarta: Gemawindu Pancaperkasa, 2000), h.114.
[11]Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, (Bandung: Citapustaka Media, 2004), h.84-87.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar